Minggu, 28 Agustus 2011

SEJARAH TENTANG PENGSAHAN UU PRAMUKA


Presiden Harapkan UU Pramuka Segera Terbit
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat, mengharapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka bisa segera diterbitkan untuk mendorong organisasi itu membina generasi muda dengan lebih baik.

"Ke depan RUU Pramuka akan kita usahakan terbit periode ini. Harus pas UU itu, orientasi pada tujuan, realistik, tidak mengada-ada dan dinilai sebagai keperluan bagian penting dari pembangunan," kata Presiden saat melantik pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Presiden mengharapkan UU tersebut mendukung upaya revitalisasi Gerakan Pramuka yang sudah dimulai sejak 2006, sementara mengenai anggaran, Kepala Negara mengharapkan jumlahnya meningkat.

"Kita tingkatkan dari waktu ke waktu ke depan (agar alokasi) APBN (untuk pramuka) semakin besar, perekonomian tumbuh maka anggaran akan semakin tersedia, bila itu belum cukup akan kita pikirkan pembiayaan yang halal," kata Kepala Negara.

Yudhoyono mendorong gerakan Pramuka untuk terus inovatif dan mengikuti perkembangan kondisi sekarang dengan memperbaiki metode pembinaan dan pelatihan.

"Kita tidak bisa memaksakan harus masuk gerakan pramuka, maka harus ada daya tarik baru, daya saing baru sehingga anak-anak SMP dan SMA masih senang lakukan kegiatan pramuka," tegasnya.


Akhirnya....Pramuka Punya Undang-undang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLFNZRZgAVDH9P239DnkIIDRltnCmOkI9wJPNxOxbTlWnPZ7caW2K2STMPEO_EXE0WBac6D_kuhOSyghM-Af7fZYAftNel03aWQtTZzLkCzZ8o-lo74PVb3-TVZxPg9ifimC3ZHG28RyMr/s400/sidang_ruu.jpg
JAKARTA - Momen membahagiakan bagi perjalanan kepramukaan Indonesia kemarin (26/10) tiba. Hal itu menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR.
Praktis rapat paripurna yang dipimpin Marzuki Alie Ketua DPR berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang hadir dalam rapat paripurna DPR tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Dia tak henti-hentinya menebar senyum.

Setelah disetujui untuk disahkan, menpora langsung dipersilahkan memberi tanggapan akhir guna mewakili pemerintah. Andi mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka. Sesaat setelah naik di podium. Andi langsung meneriakkan salam pramuka yang disambut tepuk tangan meriah dari para angota DPR.
"Setelah disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, maka pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum. Saya sangat yakin para pemuda Indonesia akan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatan dan program yang sudah ada," jelasnya.

Dijelaskan, pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan bangsa. "Setelah hari ini (kemarin, Red), pramuka memiliki pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi seperti yang diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia," tandas Andi.
”Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini,maka kami Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga minta maaf,”kata Andi. Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatannya. Pramuka Indonesia,ujarnya,harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia.

Sementara itu,Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas disahkannya UU Gerakan Pramuka. Dengan adanya UU tersebut, Azrul meminta organisasi kepanduan seperi Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan untuk bergabung dalam wadah Pramuka.


UU Pramuka Menghidupkan Atau Mematikan Gerakan Kepramukaan Di Indonesia ?

Undang Undang Pramuka telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Pada tanggal 14 - 19 September 2010, sebelum UU ini disahkan, beberapa anggota DPR melakukan studi banding ke Afrika Selatan, Negara yang menjadi cikal bakal kepramukaan. Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat setelah kunjunganya melaporkan bahwa Pramuka di Afrika Selatan yang menjadi cikal bakal kepramukaan yang didirikan oleh Baden Powell ternyata tidak berkembang. Di Indonesia, gerakan kepramukaan mengalami kelesuan. Lantas, Apakah UU ini menumbuhkan semangat kepramukaan atau justru mematikan ?
Andi Mallarangeng menjelaskan, Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa.
Menurut dia, keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu, kata Andi Mallarangeng, UU Gerakan Pramuka ini memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
Anggota dewasa, menurut dia, selaku pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan menjadi teladan, membangun kemauan, serta mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Menurut dia, dengan adanya anggota dewasa maka terbuka partisipasi masyarakat untuk membentuk gugus depan berbasis komunitas guna melengkapi gugus depan berbasis satuan pendidikan yang telah ada, merupakan langkah penting untuk menggairahkan kegiatan dan pendidikan kepramukaan di Tanah Air.
Pasal 22 Undang-Undang Gerakan Pramuka menjelaskan gugus depan (gudep) berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.
Ketua Komisi X DPR Mahyuddin mengatakan RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan mengerakan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat bhinneka tunggal ika.
Dia mengatakan, semangat yang mendasari penyusunan RUU Gerakan Pramuka itu mengatur beberapa substansi. Diantaranya, penguatan dan pengakuan terhadap organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain penyelenggara pendidikan pramuka.
Selain itu, lanjut Mahyuddin, gerakan pramuka juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Aktifitas Pra Pengesahan UU Pramuka
anja Pramuka DPR melakukan studi banding ke luar negeri dan mendapat banyak sorotan. Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka berharap setelah Panja DPR menyelesaikan studi bandingnya, UU Pramuka bisa segera dibereskan."Silakan saja, itu bagian dari pekerjaan mereka. Menurut saya sih baik saja belajar. Yang penting bagaimana paham dan bisa mengesahkan (UU)," ujar Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Prof Dr dr Azrul Azwar, Rabu (15/9) lalu.

Kata dia, jika Panja Pramuka DPR menganggap pengetahuannya tentang seluk -beluk kepramukaan masih kurang dan ingin belajar, maka studi komparasi bisa dilakukan. "Kalau untuk perbaiki ya silakan," imbuhnya.
Menurut Azrul, soal negara tujuan studi banding, itu juga kewenangan DPR untuk memilih. Asal tujuannya baik, hal itu tidak masalah.

Dia menambahkan, kegiatan Pramuka sangat standar. Semua kegiatan kepanduan dasarnya adalah dari Baden-Powell. Pada intinya Pramuka mengajarkan perbuatan baik setiap hari, seperti rela dan ikhlas menolong orang sekitar.

Yang menyedihkan adalah anak-anak sekadar memakai baju Pramuka tanpa dikenalkan dengan bagaimana seorang Pramuka itu. Padahal dalam Pramuka diajarkan nilai-nilai hidup.

"Dengan Pramuka ada kesibukan sehingga tidak ada waktu berpikir macam-macam, tidak terjebak dengan narkoba, bisa berlatih kepemimpinan. Pramuka tulen itu tegas dan santun," imbuh Azrul.

Azrul yakin, kegiatan komparasi seperti yang dilakukan Panja Kepramukaan pasti ada manfaatnya. "Kalau mereka anggap itu perlu untuk bikin RUU ya nggak apa-apa. Layak saja," lanjutnya.

UU ini penting, mengingat selama ini dasar hukum Pramuka hanyalah Keppres. Padahal di banyak negara seperti Bangladesh, India, Afrika Selatan sudah memiliki UU Pramuka.

"Mereka sudah punya UU semua. Ini penting agar Pramuka sebagai organisasi pendidikan, bukan organisasi kepemudaan diakui oleh UU. Kenapa diatur UU? Karena peranan besar dalam pembentukan karakter, jadi perlu pengaturan," sambung Azrul.


Bertolak ke Tiga Negara
Anggota DPR seakan tak henti-hentinya membuat polemik. Panita Kerja RUU Pramuka Komisi X, Rabu (15/9) lalu bertolak ke tiga negara untuk melakukan studi banding. Diperkirakan, biaya yang dihabiskan untuk ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan itu mencapai Rp 2 miliar.

Keberangkatan studi banding tentang kepramukaan tersebut dibagi dalam dua rombongan. Kelompok pertama yang dipimpin ketua Panja Pramuka berangkat ke Jepang dan Korea Selatan. Rombongan kedua menuju Afrika Selatan. Puluhan anggota Panja Pramuka itu berada di sana hingga Sabtu (18/9).

Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar mengatakan, kegiatan studi banding tersebut penting untuk mencari masukan terkait dengan pembahasan RUU yang dijadwalkan selesai pada Oktober 2010. "Kami akan kunjungi sejumlah komite yang mengurusi masalah kepemudaan di sana sekaligus melihat kegiatan dan fasilitas pramuka yang ada," ujar Rully saat dihubungi, Selasa (14/9).

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, pemilihan tiga negara itu berdasar pertimbangan kemajuan kepramukaan di setiap negara tujuan. Jepang dan Korea Selatan dipilih karena kepramukaan di sana maju. "Sedangkan Afrika Selatan dipilih karena pramukanya yang tidak berkembang, nanti tinggal kami bandingkan," tambahnya.

Meski demikian, keberangkatan Panja Pramuka ke tiga negara itu justru mendapat kritik, tidak hanya dari luar parlemen, tapi juga rekan-rekan mereka sendiri. Anggota DPR dari PDIP Budiman Sudjatmiko secara tegas menyatakan, studi banding itu sebenarnya tidak perlu.
Menurut Budiman, nilai kepramukaan yang berinti kepekaan, saling toleransi, dan tolong-menolong sebenarnya sudah menjadi jati diri bangsa. "Buat apa studi ke luar negeri, wong sudah ada, tinggal digali saja," kritiknya.

Budiman yakin, studi banding Panja Pramuka tersebut tidak akan banyak mendapat hasil. "Hanya menghabiskan anggaran yang tentu tidak sedikit," sesal anggota komisi II tersebut.

Berdasar data yang dimiliki Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), kunjungan Panja Pramuka akan menghabiskan uang negara minimal Rp 2 miliar. Rinciannya, Afrika Selatan Rp 795.064.000, Jepang Rp 640.504.000, dan Korea Selatan Rp 611.662.000.

Sementara itu, mengenai kegiatan studi banding ke luar negeri, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kegiatan tersebut karena sudah menjadi amanat UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Di departemen (kementerian, Red) itu ke luar negeri setiap hari nggak ribut, tapi kalau di sini kok selalu dipersoalkan, heran saya," ujar Marzuki.
UU Gerakan Pramuka Disahkan


Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dislelenggarakan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Oktober 2010, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang (UU) Gerakan Pramuka.
Kalau sebelumnya keberadaan Gerakan Pramuka hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.238 Tahun 1961, kini posisi Gerakan Pramuka semakin menguat dengan adanya UU tersebut. Dalam UU itu juga mengakomodasi komunitas-komunitas yang ingin menyelenggarakan pendidikan kepanduan, yang disebut sebagai Satuan Komunitas (SAKO). Mereka, para SAKO itu, bisa dibentuk berdasarkan kesamaan pangkalan lembaga pendidikan, atau kesamaan hobi tertentu atau kesamaan lainnya, tetapi tetap berada di dalam Gerakan Pramuka. Jadi tidak ada lagi organisasi kepanduan yang berdiri sendiri.
Selain itu, seperti ditegaskan oleh Komisi X DPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng saat uji publik RUU itu di Cibubur, pertengahan Oktober lalu, Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan yang independen dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik apa pun. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan juga harus tetap sejalan dengan prinsip pendidikan kepramukaan secara internasional yang membangun karakter positif, takwa kepada TUHAN YME, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, serta mengembangkan persaudaraan dan membantu terciptanya perdamaian seluas dunia, dan yang juga penting untuk semua kegiatan yang sifatnya nasional, semua menggunakan seragam yang sama dan setangan leher yang sama, Merah Putih.
RUU Pramuka Himpun Semua Kepanduan Jadi Satu Wadah
Rancangan Undang-undang (RUU) Gerakan Pramuka yang saat ini telah di sahan dan telah digodok di DPR akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menaungi kegiatan kepramukaan di Indonesia. Sehingga, banyaknya kegiatan pramuka dari sejumlah organisasi dan
sekolah bisa disatukan dalam satu wadah.

"UU tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia," kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Senin (27/9/2010).

Azrul menambahkan dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka di DPR, muncul dua pendapat yang mengemuka terkait pramuka. "Ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah," jelasnya.

Menurut Azrul, pada era demokratisasi, pendapat yang menyatakan bahwa dalam
kepramukaan bisa terdapat lebih dari satu wadah merupakan pandangan yang wajar mengemuka. Intinya, setiap kelompok masyarakat bisa mendirikan organisasi kepramukaan, termasuk oleh partai politik (parpol).

Terkait wacana tersebut, lanjut Azrul Azwar, Kwarnas sejak awal menilai bahwa banyaknya organisasi pramuka justru berdampak merugikan.

"Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah organisasi melaksanakan kegiatan kepanduan di luar Gerakan Pramuka. Antara lain Pandu Keadilan yang menginduk ke Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berafiliasi ke Muhammadiyah, dan Corps Brigade Pembangunan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Korps Kepanduan Putri Ikatan Pelajar Putri NU.

Azrul berharap, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap dipertahankan. Mereka bebas mendirikan gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya.

"Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," ungkapnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar